Dengan hormat,
Dengan ini kami infromasikan pengajuan cicilan dan penyesuaian SPP Periode Semester Genap 2023/2024 kepada civitas akademik Universitas Pertamina. Ketentuan tersebut sebagaimana terlampir.
Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 0376/UP-R/SK/HK.01/XII/2022 tentang Biaya Pendidikan dan Biaya Penunjang Pendidikan Mahasiswa TA 2023/2024, diberlakukan denda finansial untuk keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per hari kalender keterlambatan.
Surat edaran mengenai hal ini dapat diakses melalui tautan http://tinyurl.com/penyesuiancicilan2023-2.
Demikian hal ini kami informasikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Direktorat Pendidikan