Dengan hormat,
Berikut kami informasikan mengenai perubahan Tata Tertib Peserta Ujian yang dapat diakses melalui tautan https://tinyurl.com/tatatertibpesertaujian. Adapun perubahan yang dimaksud adalah tertera pada Poin nomor 1, yaitu Toleransi keterlambatan mahasiswa adalah 30 menit dari jadwal UTS/UAS. Apabila melebihi batas waktu tersebut, mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti ujian. Mahasiswa yang terlambat dalam rentang waktu 30 menit, tidak diberikan waktu tambahan untuk mengerjakan UTS/UAS.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Direktorat Pendidiakan